🔹 1. Era Awal Internet di Indonesia (1990-an – awal 2000-an)

  • Internet mulai masuk ke Indonesia pada awal hingga pertengahan 1990-an.
  • Pada masa ini, perjudian masih terbatas pada bentuk konvensional seperti togel darat, kasino gelap, dan perjudian tradisional.
  • Belum ada platform khusus untuk judi online karena koneksi internet masih lambat dan belum tersebar luas.

🔹 2. Munculnya Situs Judi Online Internasional (2000-an)

  • Seiring pertumbuhan internet di awal 2000-an, masyarakat Indonesia mulai mengakses situs judi online luar negeri seperti:
    • Bet365, 188BET, SBOBET, dan lainnya.
  • Banyak situs asing menawarkan layanan berbahasa Indonesia dan metode pembayaran lokal.
  • Pemain Indonesia memanfaatkan VPN atau agen lokal untuk mengakses dan bermain.

🔹 3. Perkembangan Teknologi dan Media Sosial (2010-an)

  • Penggunaan smartphone dan media sosial semakin masif.
  • Muncul banyak agen atau bandar online lokal yang:
    • Menyediakan layanan deposit via pulsa, transfer bank lokal, dan aplikasi chatting seperti WhatsApp dan Telegram.
    • Mengiklankan layanan judi online secara terselubung di media sosial dan forum.
  • Popularitas permainan slot, live casino, dan sportsbook meningkat drastis.

🔹 4. Penindakan dan Larangan Pemerintah

  • Pemerintah Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk online.
  • Sejak 2008 hingga sekarang, Kominfo aktif memblokir ribuan situs judi online.
  • Namun, situs-situs ini sering berpindah domain, memanfaatkan sistem mirror dan hosting luar negeri.

🔹 5. Judi Online di Era Digital Sekarang (2020-an)

  • Pandemi COVID-19 ikut mendorong lonjakan aktivitas judi online karena banyak orang berada di rumah dan mencari hiburan daring.
  • Permainan seperti slot online, togel online, poker, dan tembak ikan menjadi tren di kalangan pemain Indonesia.
  • Muncul berbagai istilah populer: “gacor,” “maxwin,” “buy spin,” “slot RTP tinggi,” dan lainnya.
  • Situs-situs lokal dan afiliasi berkembang pesat walaupun tetap ilegal.

🔹 6. Tindakan Hukum dan Isu Sosial

  • Banyak kasus penangkapan bandar atau pemain judi online.
  • Judi online dianggap meresahkan karena memicu:
    • Masalah ekonomi pribadi
    • Kriminalitas
    • Kecanduan digital

🛑 Status Hukum Saat Ini

  • Judi online di Indonesia adalah ilegal.
  • Pelaku bisa dikenakan pasal KUHP dan UU ITE.
  • Namun, praktiknya masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi dengan berbagai modus.