
🔹 1. Era Awal Internet di Indonesia (1990-an – awal 2000-an)
- Internet mulai masuk ke Indonesia pada awal hingga pertengahan 1990-an.
- Pada masa ini, perjudian masih terbatas pada bentuk konvensional seperti togel darat, kasino gelap, dan perjudian tradisional.
- Belum ada platform khusus untuk judi online karena koneksi internet masih lambat dan belum tersebar luas.
🔹 2. Munculnya Situs Judi Online Internasional (2000-an)
- Seiring pertumbuhan internet di awal 2000-an, masyarakat Indonesia mulai mengakses situs judi online luar negeri seperti:
- Bet365, 188BET, SBOBET, dan lainnya.
- Banyak situs asing menawarkan layanan berbahasa Indonesia dan metode pembayaran lokal.
- Pemain Indonesia memanfaatkan VPN atau agen lokal untuk mengakses dan bermain.
🔹 3. Perkembangan Teknologi dan Media Sosial (2010-an)
- Penggunaan smartphone dan media sosial semakin masif.
- Muncul banyak agen atau bandar online lokal yang:
- Menyediakan layanan deposit via pulsa, transfer bank lokal, dan aplikasi chatting seperti WhatsApp dan Telegram.
- Mengiklankan layanan judi online secara terselubung di media sosial dan forum.
- Popularitas permainan slot, live casino, dan sportsbook meningkat drastis.
🔹 4. Penindakan dan Larangan Pemerintah
- Pemerintah Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk online.
- Sejak 2008 hingga sekarang, Kominfo aktif memblokir ribuan situs judi online.
- Namun, situs-situs ini sering berpindah domain, memanfaatkan sistem mirror dan hosting luar negeri.
🔹 5. Judi Online di Era Digital Sekarang (2020-an)
- Pandemi COVID-19 ikut mendorong lonjakan aktivitas judi online karena banyak orang berada di rumah dan mencari hiburan daring.
- Permainan seperti slot online, togel online, poker, dan tembak ikan menjadi tren di kalangan pemain Indonesia.
- Muncul berbagai istilah populer: “gacor,” “maxwin,” “buy spin,” “slot RTP tinggi,” dan lainnya.
- Situs-situs lokal dan afiliasi berkembang pesat walaupun tetap ilegal.
🔹 6. Tindakan Hukum dan Isu Sosial
- Banyak kasus penangkapan bandar atau pemain judi online.
- Judi online dianggap meresahkan karena memicu:
- Masalah ekonomi pribadi
- Kriminalitas
- Kecanduan digital
🛑 Status Hukum Saat Ini
- Judi online di Indonesia adalah ilegal.
- Pelaku bisa dikenakan pasal KUHP dan UU ITE.
- Namun, praktiknya masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi dengan berbagai modus.